Prinsip-Prinsip Asuransi Yang Harus Diketahui Pemegang Polis
Perkembangan teknologi digital memudahkan seluruh lapisan masyarakat untuk bisa memiliki asuransi. Jika pada jaman dahulu,kita masih merasa takut mau menjadi bagian pemegang polis asuransi. Sekarang tentu sudah saatnya merasakan langsung beranekaragam kebermanfaatan saat sudah miliki asuransi. Namun, sebagai pemegang polis maka harus pahami dan ketahui prinsip-prinsip asuransi agar tidak lagi ada kekecewaan di kemudian hari.
Mengutip informasi Detik Finance (13/01/21), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengatakan bahwa masih banyak masyarakat Indonesia yang belum melek asuransi, terutama asuransi jiwa. Nah,padahal salah satu poin penting dalam memahami asuransi adalah mengetahui keberadaan prinsip asuransi, karena prinsip asuransi sendiri bisa menjelaskan bagaimana mekanisme suatu asuransi bekerja sehingga kita bisa melihat perkembangan dari asuransi yang kita ikuti nantinya.
Prinsip-Prinsip Asuransi
Kawan-kawan yang ingin memilih produk asuransi tentu sebelumnya harus ketahui terlebih dahulu prinsip-prinsipnya. Nantinya setelah mengetahui prinsipnya maka akan semakin lebih mudah memilih produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan.
Mari kita simak 6 prinsip dalam dunia asuransi!
1. Insurable Interest
Prinsip ini menjelaskan bahwa seseorang diberikan hak untuk mengasuransikan sesuatu karena terdapat hubungan keluarga atau ekonomi yang mendasarinya. Hak ini otomatis timbul setelah adanya perjanjian yang sering disebut Polis dan telah memiliki dasar hukum.
2. Utmost Good Faith
Sesuai dengan namanya, prinsip ini memiliki arti yaitu niat atau itikad baik. Maksudnya adalah, dalam proses membeli produk asuransi, baik Tertanggung (nasabah) maupun Penanggung (perusahaan asuransi) harus menyampaikan informasi dengan terbuka, rinci, dan jujur.
3. Indemnity
Indemnity sering juga disebut sebagai prinsip ganti rugi. Perusahaan asuransi selaku Penanggung harus memberikan ganti rugi kepada Tertanggung sesuai dengan kesepakatan pada perjanjian atau polis. Kemudian, nilai tanggungan harus sesuai dengan nilai klaim yang sudah diajukan tanpa pengurangan atau penambahan nilai.
4. Subrogation
Subrogasi berkaitan dengan kondisi di mana kerugian yang dialami Tertanggung disebabkan oleh pihak ketiga (orang lain). Jika melihat pada pasal 1365 KUH Perdata, pihak ketiga yang bersalah harus mengganti kerugian Tertanggung.
5. Contribution
Pernah mendengar kerabat Anda dirawat di rumah sakit dan biayanya di-cover oleh 2 asuransi yang berbeda? Nah, kondisi tersebut adalah contoh dari prinsip contribution. Dalam prinsip ini, pihak asuransi memiliki hak untuk mengajak Penanggung lainnya untuk menanggung kerugian Tertanggung.
6. Proximate Cause
Prinsip asuransi yang terakhir adalah prinsip kausa proksimal, di mana setiap kerugian yang terjadi pasti ada penyebabnya. Mengacu prinsip ini, Penanggung hanya akan mengganti kerugian Tertanggung apabila suatu peristiwa diakibatkan oleh penyebab yang diatur dalam polis.
Sebagai masyarakat cerdas, mengetahui 6 prinsip asuransi adalah cara untuk memaksimalkan penggunaan produk asuransi yang telah dibeli. Hal ini juga membantu kawan-kawan untuk menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.
Mengenal Produk-produk Asuransi Prudential
Setelah kawan-kawan sudah mengetahui prinsip-prinsip asuransi maka inilah saatnya bisa memilih beragam produk-produk asuransi dari Prudential. Berikut beberapa produk yang bisa dipilih sesuai kebutuhan dan budget yang dimiliki.
1. Asuransi Kesehatan
2. Asuransi Jiwa
3. Asuransi Pendidikan
4. Perlindungan Bebas Premi
5. Dana Investasi
6. Produk Syariah
7. Bancassurance
8. Perlindungan Karyawan
Panduan dan Ketentuan Klaim
Beberapa kawan saya masih banyak yang ragu untuk berasuransi karena alasan nantinya susah untuk klaim dan para sales jarang mau jelaskan panduan dan ketentuan klaim sehingga mereka sering dibingungkan dan berujung tidak mau berasuransi. Well,cobalah kawan-kawan baca terlebih dahulu panduan dan ketentuan klaim berikut ini sehingga setelah memilih produk yang tepat juga bisa pahami cara untuk mengklaim. Berikut ini cara klaim untuk rumah sakit yang bisa dipilih:
1. Klaim Rawat Inap
2. Klaim Rawat Inap Metode Penggantian (Reimbursement)
3. Klaim Rawat Inap Metode Penjaminan (cashless)
4. Klaim Rawat Inap Metode Penjaminan di Luar Negeri Melalui PRUMedical Network
Jenis Klaim Yang Diajukan
Dari beberapa cara klaim di atas,kawan-kawan pastikan juga ketahui jenis klaim apa yang mau diajukan. Berikut ini beberapa diantaranya yaitu:
1. Klaim Penyakit Kritis
Langkah-langkah untuk mengajukan klaim:
Pastikan kawan-kawan lengkapi dokumen berikut:
a. Polis (asli), jika klaim mengakibatkan polis berakhir
b. Formulir klaim kondisi kritis yang telah diisi dengan benar dan lengkap. Formulirnya bisa diunduh di di website Prudential.
c. Surat keterangan dokter sesuai dengan kondisi kritis.
d. Catatan medis/resume medis Tertanggung apabila diminta oleh PT Prudential Life Assurance
e. Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan penunjang (jika ada)
f. Fotokopi kartu identitas diri (KTP / SIM / Paspor) yang masih berlaku
g. Surat / Penetapan ganti nama (jika ada)
h. Dokumen-dokumen lain yang wajar dan relevan dengan proses pertanggungan serta penyelesaian klaim.
2. Klaim Meninggal
3. Klaim PRUMed/Rawat Inap, Hospital Cash Plan, Hospital In Save dan PRUhospital Care
4. Klaim Cacat Total dan Tetap
Well,kawan-kawan yang ingin mengajukan komplain juga bisa langsung menghubungi call center di customer line 1500085.
0 Comments
Hai, Kawan Melalak Cantik. Berbagi Cerita Disini,yhaa.