7 Syarat Pelaksanaan Nikah Siri Yang Perlu Diketahui
Awalnya saat mendengar nikah siri, maka yang akan langsung terbayang adalah pernikahan yang bersifat diam – diam. Apakah dengan melakukan nikah siri saja bisa dibilang sah sebagai suami istri?
Nikah siri atau sering disebut juga nikah bawah tangan merupakan pernikahan yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) dan tidak memiliki kekuatan hukum, namun tetap dianggap sah menurut ajaran Islam. Namun bukan asal sah, karena ada 7 syarat nikah siri yang perlu diketahui, diantaranya yaitu :
1. Memenuhi Lima Rukun Nikah
Pernikahan siri dianggap sah menurut ajaran Islam jika memenuhi lima rukun nikah seperti ada mempelai pria, mempelai wanita, wali nikah, dua orang saksi, dan diucapkannya ijab Kabul. Tidak hanya itu saja, karena selain rukun nikah terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi agar pernikahan siri dianggap sah.
2. Mempelai Pria Tidak Memiliki Empat Istri
Jika sebelum melakukan nikah siri, mempelai pria telah memiliki istri lain, maka jumlah istrinya harus kurang dari empat. Selain itu, mempelai pria juga telah meminta izin atau memberitahu istri terdahulunya mengenai niat pernikahan sirinya.
3. Mempelai Wanita Telah Mendapat Izin Dari Wali Yang Sah
Sementara untuk mempelai wanita, pernikahan sirinya akan dianggap sah jika ia telah mendapat izin dari wali yang sah. Wali utamanya adalah ayah kandungnya sendiri, namun jika telah tiada bisa digantikan oleh saudara laki – laki sekandung atau saudara laki – laki dari pihak ayah.
4. Ketentuan Menunjuk Wali Hakim
Meski tata cara nikah siri lebih simple dibandingkan dengan pernikahan resmi yang dicatat oleh KUA, namun nikah siri tetap tidak diperbolehkan dilaksanakan secara sembunyi – sembunyi dari keluarga mempelai wanita.
Terlebih lagi jika wali sahnya masih hidup, maka penunjukkan wali hakim tidak diperkenankan dilakukan secara sembarangan. Namun, jika kondisinya mendesak dimana wali sah tidak dapat menikahkan, maka penunjukkan wali hakim harus diketahui dan atas seizin wali sah.
5. Tidak Dilakukan Secara Terpaksa
Sangat penting untuk diperhatikan bahwa pernikahan siri tidak diperkenankan dilakukan secara terpaksa. Terlebih lagi status pernikahannya tidak memiliki perlindungan hukum, sehingga risiko yang mungkin terjadi di kemudian hari bisa lebih besar.
6. Tidak Dilakukan Dalam Keadaan Ihram Atau Umrah
Syarat lain yang harus dipenuhi agar pernikahan siri yang dilakukan sah menurut Islam adalah tidak dalam keadaan berhaji atau umrah.
7. Status Pernikahan Tetap Tidak Sah Dimata Hukum
Setelah memenuhi semua rukun nikah dan syarat, kedua mempelai yang memutuskan menikah siri tetap harus menyadari bahwa status perkawinan mereka tidak sah dimata hukum. Pernikahan mereka tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA), dan bisa berimbas pada dokumen – dokumen negara yang terkait mulai dari kartu tanda penduduk, kartu keluarga, hingga akta kelahiran anak nantinya.
Itulah 7 syarat pelaksanaan nikah siri yang penting untuk diketahui. Nah, menurut Anda lebih baik menikah siri atau melangsungkan pernikahan resmi? Berbicara mengenai pernikahan siri ini, sebenarnya sudah banyak masyarakat di Indonesia yang melakukannya. Lantas, apa alasan yang membuat sejumlah pasangan lebih memilih untuk menikah siri dibandingkan dengan menikah resmi?
Terdapat beberapa alasan dibalik keputusan sejumlah pasangan yang lebih memilih untuk menikah siri dibandingkan dengan menikah secara resmi, diantaranya karena dianggap lebih mudah, hemat biaya, bisa poligami, lebih mudah dalam pembagian harta, dan menghindari zina.
1 Comments
Hmmmmm, jadi harus ada izin dari istri sebelumnya yaaa.... Yg udah2, case yg ketahuan malah istri sah ga tau -_- . Kalo menurutku, ada cowo yg nawarin nikah begini walo sah dalam agama, ga usah diterima lah. Ga serius dia berarti. Ato sengaja aja mau cari tambahan istri -_- . Tolak ajalah cowo begitu.
BalasHapusHai, Kawan Melalak Cantik. Berbagi Cerita Disini,yhaa.